Usut Kasus Korupsi KONI, KPK Dalami Nama Anggota BPK dan Jampidsus

Minggu, 17 Mei 2020 – 21:02 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.

Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisma sebesar Rp 7 miliar.

BACA JUGA: KPK Tunjuk Brigjen Pol Setyo Budi Sebagai Plt Direktur Penyidikan

"JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tersebut. Dan oleh karena itu, nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisis yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

Fikri menyatakan pihaknya membiarkan proses sidang berjalan sesuai jadwal. Setelah sidang diputuskan, KPK akan memproses pihak-pihak terkait yang terungkap dalam persidangan itu.

BACA JUGA: Ikhtiar KONI Bantu Upaya Penanggulangan COVID-19 Lewat APD untuk PERSI

"Minimal setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Fikri.

Di samping itu, Fikri memastikan pihaknya tetap berpijak pada asas hukum praduga tak bersalah dalam mengembangkan setiap perkara. Meski memang dalam persidangan, menyebutkan adanya aliran uang ke sejumlah pihak.

BACA JUGA: KPK Diingatkan Pelototi Dugaan Penyimpangan Pelatihan Online Kartu Prakerja

"Adanya asas hukum satu saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," ujar Fikri.

Fikri juga mengajak masyarakat mengawasi jalannya sidang yang melibatkan mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi itu.

Perlu bagi masyarakat melihat bagaimana putusan hakim terhadap para pihak yang terlibat.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat (15/5), Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar. 

Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga itu uang tersebut untuk pengamanan perkara.

"Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK," kata Ulum dalam persidangan.

Majelis hakim, lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara rinci soal pengakuannya tersebut. 

"Saudara saksi tolong detail, ya, sekian sekian itu berapa? saudara tahu enggak?" ujar hakim Rosmina.

"Tau yang mulia. BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp 7 miliar yang mulia," jawab Ulum.

Kendati demikian, Ulum tak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.

"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," ujar Ulum

Sementara itu, tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ "Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?" tanya salah satu kuasa hukum.

"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.

"Kalau yang Kejaksaan Agung?" timpal lagi kuasa hukum.

"Adi Toegarisman," cetus Ulum.

Ulum menyampaikan, KONI dan Kemenpora mempunyai kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," tandas Ulum. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler