Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK

Selasa, 08 Juni 2021 – 22:02 WIB
Gedung KPK. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan terbaru soal anggaran asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 48, salah satu tugas BKN adalah mengendalikan seleksi calon pegawai ASN. 

BACA JUGA: Pegawai KPK ini Akan Tangkap Harun Masiku, Tetapi Mendadak Dinonaktifkan Pimpinan

"Sesuai mandat Undang-Undang tersebut, BKN menyelenggarakan  asesmen TWK bagi calon ASN," kata Paryono di Jakarta, Selasa (8/6).

Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN Pasal 5 ayat (4), disebutkan bahwa akan dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN. 

BACA JUGA: Teman Ujian yakin Firli Bahuri juga Tidak Akan Lulus TWK Pegawai KPK

Paryono menjelaskan dalam rangka pengelolaan dan pembinaan manajemen ASN, BKN mengalokasikan anggaran setiap tahunnya yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Rupiah Murni (DIPA-RM), antara lain untuk membiayai penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi.

"Sedianya pelaksanaan penilaian kompetensi untuk asesmen TWK pegawai KPK ini juga akan menggunakan DIPA BKN," ucap Paryono. 

BACA JUGA: TWK Pegawai KPK untuk Selamatkan Harun Masiku? Petrus: Itu Tudingan Ngawur

Menurutnya, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, anggaran BKN mengalami penghematan/refocusing sehingga anggaran pelaksanaan asesmen TWK menjadi terbatas.

"Namun demikian, BKN tetap konsisten melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK," terangnya.

Mengetahui keterbatasan anggaran tersebut, tambah Paryono, sebagai langkah antisipasi sumber pembiayaan, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya nota kesepahaman dan kontrak antara KPK dan BKN.

Mengingat batas waktu kontrak telah berakhir pada 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas fungsi BKN, jelas Paryono, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK khususnya pegawai KPK, menggunakan anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BKN.

"Pelaksanaan asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan 9 Maret 2021 sampai 9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," pungkas Paryono. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BKN   asesmen TWK   KPK   pegawai KPK   ASN  

Terpopuler