Penjelasan Terbaru Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur, Refly Harun Siap-siap Saja

Selasa, 27 Oktober 2020 – 18:12 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam wawancara dengan Refly Harun yang videonya diunggah ke YouTube. Foto: YouTube/Refly Harun

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) terus berlanjut.

Brigjen Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga tengah dilakukan penyidik Bareskrim.

BACA JUGA: Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan

Menurut Awi, penyidik berencana memeriksa Refly Harun, selaku perekam dan yang menyebarkan video diduga bermuatan penghinaam itu.

“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” ujar Awi kepada wartawan, Selasa (27/10).

BACA JUGA: Siapa Keberatan Gus Nur Ditahan? Simak Pernyataan Brigjen Awi

Menurut Awi, selain Refly Harun, ada pemilik akun YouTube lain yang diperiksa karena sama-sama mengunggah video Gus Nur.

 “Ada dua itu, semua diperiksa oleh penyidik. Sekarang (video) masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kami tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahli ITE,” terang Awi.

BACA JUGA: Haris Azhar: Saya Mencurigai Ada Siasat Jahat

Sejauh ini, lanjut Awi menerangkan, sudah ada empat orang yang mereka periksa baik saksi pelapor atau saksi ahli.

“Kami masih berjalan ini pemeriksaan, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang mengunggah (Refly Harun), yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan dipanggil,” urai Awi.

Diketahui, Bareskrim telah menahan dan menetapkan Gus Nur sebagai tersangka karena diduga telah menghina NU dan mengaitkannya dengan PKI.

Gus Nur ditangkap di rumahnya di Malang, Jawa Timur dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler