Penjelasan Terbaru dari Pratikno soal Perbedaan Halaman UU Ciptaker

Jumat, 23 Oktober 2020 – 00:40 WIB
Pratikno. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak menampik terdapat perbedaan jumlah halaman naskah final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Saat DPR menyerahkan naskah final ke pemerintah, kata dia, jumlahnya sebanyak 812 halaman.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Upaya Pemerintah Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu

Namun, naskah yang diserahkan pemerintah ke Muhammadiyah lebih tebal. Naskah final aturan sapu jagat yang diterima Muhammadiyah setebal 1.187 halaman.

Pratikno menjelaskan, melihat substansi naskah final tidak bisa dipandang dari jumlah halaman.

BACA JUGA: Brosur Ajakan Demo dan Penjarahan Ditempel di Sudut Kota

Sebab, kata dia, naskah yang sama jika format penulisan diubah, menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata Pratikno dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (22/10).

BACA JUGA: Jawa Barat Butuh 72 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah final undang-undang dilakukan penyesuaian ulang.

Pengecekan teknis terlebih dahulu dilakukan Kemensesneg atas persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, agar siap diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap dia.

Namun, dia menegaskan, perbedaan halaman ini tidak berarti substansi UU Ciptaker berubah. Substansi naskah yang diserahkan DPR ke pemerintah sama seperti yang diserahkan jajaran Kemensesneg ke Muhammadiyah.

"Substansi dalam format yang disiapkan Kemensesneg sama dengan naskah yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tegas dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler