Penjelasan Terbaru Jubir KPK Perihal Sepeda dari Daniel Mananta Buat Pak Jokowi

Kamis, 29 Oktober 2020 – 16:20 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Istana Negara prihal pemberian sepeda lipat edisi khusus sumpah pemuda yang awalnya dikabarkan untuk Presiden Joko Widodo.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Ipi mengatakan terkait hal itu, KPK mengingatkan bahwa pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 

"Perlu diketahui bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Menurut Ipi, gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK.

Kata Ipi, gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yakni pencegahan dan penindakan. "Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya," tegasnya.

Namun, kata dia jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan. 

"Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan," katanya 

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.

Sebab, hal itu diatur dalam PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.(mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Respons Istana untuk Imbauan KPK soal Sepeda dari Daniel Mananta buat Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   sepeda   Daniel Mananta   KSP  

Terpopuler