Penjelasan Terbaru Kapolri Tentang Berkas Penyidikan Perkara Penyerangan Novel Baswedan

Kamis, 30 Januari 2020 – 11:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus penyiraman air keras atau kasus penyerangan yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih berlanjut.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan saat ini berkas perkara dua tersangka sudah diajukan ke kejaksaan. Dua tersangka yang dimaksud adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

“Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri telah mengajukan berkasnya untuk tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Sebelumnya, Polri telah menangkap dua tersangka penyiraman air keras kepada Novel, pada Desember 2019. Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah ada atau tidak aktor intelektual di balik dua pelaku.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Komentari Unjuk Rasa Desak Anies Baswedan Dilengserkan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah memeriksa intensif tersangka, termasuk menanyakan siapa yang menyuruh melakukan.

“Pada prinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah kami tanyakan di berita acara, nanti kami buka di pengadilan ya, oke,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12).(boy/jpnn)

BACA JUGA: BPN Serahkan Sertifikat Tanah TNI AL Kepada Danlantamal V


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler