Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal NIP PPPK, Sabar Ya

Minggu, 04 Oktober 2020 – 08:53 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pemberkasan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menargetkan penetapan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) segera dilakukan.

Apalagi dari 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK, banyak di antaranya yang mendekati usia pensiun.

BACA JUGA: Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing

"Sejak diundangkan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September, pemerintah sudah mengagendakan rapat untuk membahas tahapan pemberkasan NIP," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (4/10).

Bima Haria menjelaskan penetapan NIP PPPK secepatnya dilakukan.

BACA JUGA: Hampir 35 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK, Lainnya Tunggu Giliran

Namun, saat ini masih menunggu kelengkapan regulasi dan berkas.

Regulasi yang dimaksud antara lain beberapa PerMenPAN-RB dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

BACA JUGA: Honorer K2 yang Lulus PPPK Mencemaskan Masalah Ini

Pemberkasan NIP PPPK akan dilakukan di seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN seluruh Indonesia sehingga bisa lebih cepat. 

Namun, kata Bima, beban tugas instansi yang dipimpinnya saat ini juga lumayan berat.

Karena harus menyiapkan pemberkasan NIP CPNS 2019 dan PPPK secara hampir bersamaan.

"SDM mereka (Kanreg BKN) kan terbatas. Sementara yang harus mereka urus ada lebih dari 200 ribu berkas CPNS maupun PPPK," ujarnya.

Bima Haria Wibisana mengungkapkan, beban kerja Kanreg BKN untuk pemberkasan NIP adalah 51.293 PPPK dan 150.315 CPNS.

Namun, pemerintah akan tetap memprioritaskan pemberkasan NIP PPPK.

"Mudah-mudahan proses regulasi (PerMenPAN-RB dan kemungkinan PMK) cepat selesai," tandas Bima Haria Wibisana soal pemberkasan NIP PPPK. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler