Penjelasan Terbaru Mahfud MD Soal Pemberian Penghargaan untuk Fahri dan Fadli

Senin, 10 Agustus 2020 – 22:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penghargaan yang akan diberikan pemerintah kepada dua politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon sesuai aturan hukum.

Kedua tokoh diberikan penghargaan berupa Bintang Mahaputra Nararya, karena memimpin lembaga negara selama satu periode.

BACA JUGA: Bakal Dapat Bintang Penghargaan dari Jokowi, Fahri Hamzah Merespons Begini

Hal itu disampaikan Mahfud dalam tulisannya di Twitter dengan akun @mohmahfudmd, Senin (10/8).

"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud.

BACA JUGA: Mobil Minibus Kecelakaan, Tak Disangka Isinya Mengejutkan, Sopir dan Penumpang Kabur

Menurut Mahfud, pemerintah tidak memandang sosok sebelum memberikan penghargaan. Siapa pun yang selesai memimpin lembaga negara dalam satu periode, akan diberikan penghargaan.

"Bahkan, (sebelum ada masalah hukum) mantan pejabat seperti Irman Gusman, Suryadharma Ali, Jero Wacik, dan lainnya sudah dianugerahi bintang tersebut. Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," ungkap Mahfud.

BACA JUGA: Istri Mantan Anggota Dewan yang Ditangkap di Lampung Timur Akhirnya Buka Suara, Oh Ternyata

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengaku belum bisa mengomentari banyak soal penghargaan bintang tanda jasa yang akan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada dirinya.

Fahri hanya menerangkan bahwa ia memang menerima informasi dari DPR akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pedagang Nasi Bungkus Ini Benar-benar Apes, Dagangannya Dibayar Pakai Uang Palsu, Teganya

"Ingin menyampaikan pemberitahuan sesungguhnya sudah disampaikan oleh DPR beberapa bulan yang lalu. Karena tentu semua ini proses kelembagaan penghargaan yang diberikan Presiden. Momen proklamasi adalah proses kenegaraan yang mereka dianggap memiliki jasa tertentu," ungkap Fahri dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler