jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Fifi Rahmawati, warga Sidorejo, Sekampungudik, Lampung Timur akhirnya buka suara dan mengaku Komang Heriawan, 40, suaminya tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ini disampaikan wanita 29 tahun itu di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (7/8).
BACA JUGA: Leher Nenek Yati Dililit Ular Kobra Lalu Disembur, Begini Kondisinya
Menurut Fifi, ia bekerjasama dengan showroom sejak 2014 silam. Dirinya menanam modal Rp400 juta.
“Dari tahun 2018, saya sebagai leader marketing dan ada hubungan dengan pemiliknya,” kata Fifi.
BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan dan Sang Istri Akhirnya Ditangkap di Lampung Timur
Wanita ini mengaku, uang yang dituduhkan digelapkan, sebenarnya ia simpan.
“Murni saya simpan. Tidak saya gunakan. Tapi untuk penyitaan, saya tidak mau memberikan,” sebut dia.
BACA JUGA: Remaja 17 Tahun Ajak Cewek ABG Ngamar dan Minum Miras di Hotel, Terjadilah
Ia juga menyatakan, Komang yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014 tidak terlibat dalam masalah tersebut.
“Suami saya nggak ikut-ikutan,” ujarnya.
Sementara, Aswin, 35, salah seorang korban mengatakan, saat itu ia membeli satu unit mobil Toyota Avanza.
“Awalnya ditawarin (membeli mobil). Istrinya kenal ini. Kalau di kampung, sistemnya cash tempo. Saya bayar dua kali dengan total Rp118 juta,” kata Aswin.
Warga Sukadana, Lampung Timur ini menuturkan, setelah satu tahun pembayaran lunas, mobil disita pihak showroom.
Kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik Polresta Bandarlampung.
BACA JUGA: Tepergok Saat Ambil Motor Kedua, Pelaku Curanmor Tikam dan Gigit Tangan Korban, Begini Akhirnya
“BPKB nggak dikasih. Malah ada dari Polresta ngambil (sebagai barang bukti). Uang yang saya berikan, ternyata tidak disetor ke showroom. Ya, dia itu, mantan anggota dewan,” sebut dia. (mel/ais)
Redaktur & Reporter : Budi