Penjelasan Terbaru Menag Soal Pelaksanaan Salat Iduladha 1441 Hijriah

Kamis, 30 Juli 2020 – 11:23 WIB
Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan kabar gembira bagi umat menyambut perayaan Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh 31 Juli 2020.

Dia menyebut daerah zona hijau penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) bisa melaksanakan Salat Iduladha di masjid atau lapangan.

BACA JUGA: DMI Minta Masjid Disterilkan Sebelum Salat Iduladha

"Salat Iduladha 1441 Hijriah sudah dapat dilakukan di lapangan atau masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan pemerintah daerah atau Gugus Tugas COVID-19 setempat, karena alasan tidak aman COVID-19," kata Fachrul dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Kamis (30/7).

Fachrul mengingatkan, penerapan protokol kesehatan merupakan hal wajib dilakukan umat ketika daerahnya bisa menggelar Salat Iduladha di masjid. Umat wajib memakai masker, menjaga jarak, dan meminimalisir bersentuhan ketika beribadah.

BACA JUGA: Polri Cek Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Arus Mudik Iduladha

"Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID-19, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, bawa peralatan salat masing-masing," tutur Fachrul.

Jika memungkinkan, kata dia, pelaksanaan Salat Iduladha bisa dilangsungkan dalam waktu singkat. Misalnya imam salat memperpendek bacaan tanpa mengurangi syariat.

BACA JUGA: Lewat Cara ini BNI Syariah Permudah Nasabah untuk Berkurban

"Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," ucap dia. (mg10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler