2020, Penempatan Guru Menggunakan Sistem Zonasi

Minggu, 29 Desember 2019 – 06:33 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Pada tahun 2020 mendatang, penempatan guru tingkat SLTA di Provinsi Sulawesi Tenggara akan menggunakan sistem zonasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Plt Kadis Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio mengatakan, untuk penerapan sistem zonasi guru itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan guru terkait tempat tinggal dan tempat tenaga didik tersebut mengajar.

BACA JUGA: 50% Guru Berstatus Honorer Gaji Rendah, Pengin Pendidikan Berkualitas?

"Untuk di wilayah Sultra pertama yang dilakukan adalah pendataan guru terkait tempat tinggal dan tempat sekolah mengajar. Pendistribusian guru akan sesuai dengan mata pelajaran yang sesuai atau yang dibutuhkan di suatu sekolah," kata Asrun Lio saat di wawancara usai menghadiri Peringatan Hari Ibu ke-91 di Kendari, Sabtu (28/12).

Asrun mengatakan, bahwa sistem zonasi guru sudah dilakukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Di mana sistem zonasi guru di daerah itu berlaku pada tingkat SD dan SMP.

BACA JUGA: Maaf, tak Semua Guru Honorer Digaji Setara Minimum PNS IIIA

"Ini sudah di lakukan di Kota Makassar, keuntungannya kami dekatkan dengan tempat tinggal guru dengan tempat mengajar, kemudian manfaatnya yaitu jarak tempat tinggal guru dari tempat mengajar akan dekat sehingga mengefisienkan waktu tempuh," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, adalah dapat menghemat transportasi. Yang tadinya penghasilannya banyak dikeluarkan jasa transportasi bisa berkurang. Ketiga bisa mengatasi kemacetan.

BACA JUGA: Zainut Tauhid: Sikap Mudah Mengafirkan Orang Islam Termasuk Radikal

"Bayangkan kalau sudah jam kerja terus dengan jarak yang jauh, yang keempat adalah kalau rumahnya dekat dengan tempat mengajar maka guru tersebut dapat datang dengan tepat waktu," ujarnya.

Asrun juga menjelaskan, sistem zonasi guru akan berlaku ditingkat SMA/SMK dan SLB. Kalau sistem zonasi pelajar, katanya, itu berlaku saat siswa itu mendaftar.

Sedangkan zonasi guru yaitu guru yang sudah ada tetapi distribusinya berdasarkan pemetaan guru dan tempat tinggal pengajar dari sekolah tempat ia mengajar. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler