Penjelasan Versi Polisi soal Kronologi Pembubaran Aksi FPI Bantu Korban Banjir

Senin, 22 Februari 2021 – 07:00 WIB
Sekelompok sukarelawan yang menggunakan atribut bertuliskan FPI dibubarkan ketika hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian membubarkan sekelompok pengguna atribut bertuliskan FPI yang mengaku hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2).

Menurut Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar, pihaknya terpaksa membubarkan kelompok yang mengaku sukarelawan dari Front Persaudaraan Islam itu.

BACA JUGA: Munarman Sebut FPI Versi Baru Bantu Korban Banjir, Kapolsek: Mau Berdalih FPI Apa Saja, Tidak Boleh!

Saiful pun menjelaskan kronologi soal kepolisian membubarkan aksi sukarelwan FPI di tengah banjir. Awalnya Saiful yang mengikuti rombongan Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur tiba di lokasi banjir Cipinang Melayu sekitar pukul 10.00 WIB,

Saat itu Saiful bersama Kapolres dan Dandim langsung menaiki perahu untuk melihat situasi banjir. Pada saat sama, Saiful melihat ada sekelompok orang memakai atribut FPI.

BACA JUGA: Instruksi Langsung dari Habib Rizieq, Para Sukarelawan FPI langsung Bergabung dengan Pasukan TNI

"Saya lihat ada mereka, makanya saya pinggirkan. Tidak boleh, memang tidak boleh," kata Saiful saat dikonfirmasi, Minggu (21/2) malam.

Syahdan, polisi langsung meminta para sukarelawan FPI itu membubarkan diri. Sebab, pemerintah telah melarang FPI ataupun atributnya.

BACA JUGA: NU: Bubarkan FPI, Tidak Berarti Pemerintah Anti-Islam

"Jadi mereka kemarin itu ikut-ikutan kami evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu pagi itu. Nah mereka ikut-ikutan pakai logo FPI baik perahunya, rompinya, benderanya, kausnya semua berlogo FPI. Karena  itu sudah organisasi terlarang ya saya larang, saya tertibkan," ujar Saiful.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, saat itu kelompok sukarelawan itu tetap diperbolehkan memberikan bantuan kepada korban banjir asalkan melepas semua atribut FPI.

"Silakan mereka bantu masyarakat untuk evakuasi (korban) banjir ini bersama dengan TNI-Polri, tetapi mereka tidak boleh menggunakan logo FPI, karena itu organisasi terlarang karena kegiatan apa pun bentuknya dilarang di Indonesia," ujar Saiful. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Azis Dukung Pemerintah Bubarkan FPI


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler