jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung sikap dan langkah pemerintah dalam hal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Azis mendukung Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
BACA JUGA: Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi
"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini. Terlebih, ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme, juga tindak pidana lain menurut Menko Polhukkam (Mahfud MD, red)," kata Azis, Jumat (1/1).
Azis mengajak semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Ungkap Cara Mengakali Maklumat Kapolri soal FPI
Terkait keberatan FPI atas keputusan pemerintah, Azis menilai hal itu bisa ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, tanpa kegiatan berkumpul fisik apa pun di masa pandemi saat ini.
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu meminta masyarakat tetap tenang dan bijaksana, tidak terprovokasi dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Pemerintah Harus Ekstra Hati-hati
Menurut Azis, di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar virus.
“Silakan menempuh ke PTUN, jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada peningkatan Covid-19," kata politikus Partai Golkar itu. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy