jpnn.com, JAKARTA - Polisi membekuk seseorang berinisial AM alias S, penjual airsoft gun kepada pengemudi mobil Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA) yang mengacungkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Penangkapan AM dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Farid.
BACA JUGA: Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas
"Kami sudah tetapkan (AM, red) sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/4).
Alumnus Akpol 1991 itu memastikan kepolisian bakal mengungkap jaringan peredaran senjata airsoft gun dan airgun tersebut.
BACA JUGA: Provinsi Ini Tolong Waspada! Siklon Tropis Seroja Masih Mengancam 24 Jam ke Depan
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membongkar peredaran airgun dan airsoft gun yang beredar di masyarakat," ucap Yusri.
Berdasar pengakuan MFA, dua pucuk senjata itu dibeli langsung dari AM.
BACA JUGA: Berita Duka, Suami Bu Retno Meninggal Dunia
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu memastikan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat.
"Dia (tersangka MFA) membeli langsung. Kami masih dalami apakah ada tersangka lain," kata Yusri.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa Izin dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Farid sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kepemilikan senjata airsoft gun dan airgun, serta kecelakaan lalu lintas. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama