jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA) sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa tersebut terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4) dini hari.
BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Membawa 2 Senjata, Buat Apa sih?
"Kami sudah tetapkan (MFA, red) tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/4).
Pengemudi Fortuner itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin (5/4) kemarin.
BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen
Menurut Alumnus Akpol 1991 itu, tersangka Farid dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, pengendara motor yang merupakan seorang wanita mengalami luka ringan.
BACA JUGA: Masih Pengin Mudik Lebaran Nanti? Simak Dulu Pernyataan Kombes Rudy
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka atas kepemilikan senjata berjenis airsoft gun.
Kepemilikan senjata itu diketahui setelah pelaku mengacungkan airsoft gun tersebut kepada warga di lokasi kecelakaan.
Polisi pun menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin.
Kombes Yusri mengatakan tersangka MFA saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama