Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara

Kamis, 28 Februari 2013 – 16:42 WIB
BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa kasus penjualan bayi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Thomas Tarigan itu, JPU menilai keduanya melanggar pasal 330 ayat 2 junto pasal 55, tentang pencurian anak di bawah umur.

"Kedua terdakwa kita kenakan pasal 330 ayat 2 junto pasal 55 tentang membawa lari anak yang masih dibawah umur dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang telah kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Zulfa seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Grup), Kamis (28/2)

Kasus penjualan anak ini bermula dari kesepakatan transaksi penjualan anak. Sebenarnya korban (ernawati,red) dan para tersangka telah bersepakat untuk menjual bayi itu setelah lahir nanti. Tapi setelah melahirkan, Erna berubah pikiran apalagi suaminya telah pulang dan keberatan bayi mereka dijual.

Agar rencana tersangka bisa mulus, Susilawati yang menawarkan Ernawati tinggal di rumahnya dan mengurus semua persalinan mencari jalan dengan berpura-pura hendak membawa bayi Ernawati ke dokter untuk cek up kesehatan.

Saat itu usia bayi tersebut baru dua hari. Ernawati yang masih dalam keadaan lemas cuma bisa menurut. Bukannya ke dokter, Susilawati malah bertemu dengan koleganya Siti Hafsah (juga terdakwa) untuk melakukan transaksi jual beli dengan Rosmalinda di kawasan Panbill.

Transaksi terjadi, Rosmalinda lalu memberikan uang Rp 5 juta untuk Susilawati dan Hafsah. Hafsah dapat bagian Rp 2 juta sedangkan Rp 3 juta untuk Susilawati. Kepada Rosmalinda kedua terdakwa memberikan Surat Hak Pengasuhan Anak yang diberi materai dan ditandatangani Ibu anak.

Transaksi ini tidak berlangsung lama. Karena hingga malam hari, Erna dan suaminya gusar bayinya tak kunjung pulang. Keduanya langsung melaporkan kehilangan bayi tersebut ke Mapolresta Barelang.

Susi bersama jaringannya, Siti Hafsah, Rusmalinda, Yusuf, dan Septiana Eka Budi, akhirnya dibekuk polisi Rabu (14/11) lalu. Susi dan Siti dibekuk di Perumahan Mediterania Blok FF1 Nomor 1 Batam Kota. Sementara Yusuf dan Rusmalinda pasangan suami-istri yang berperan sebagai pembeli bayi ditangkap di Kampung Sagulung Baru (Saguba) Blok C Nomor 62, bersama sepupunya, Septiana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim  mengajukan hak untuk nota pembelaan selama satu minggu dan menunda sidang minggu depan (6/3) dengan agenda mendengarkan vonis hakim sementara itu Susi Ibu dari 3 orang anak dan Siti ibu dari 4 orang anak kembali digiring ke sel tahanan Pengadilan Negeri Batam.(batampos/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Turis Asal Belgia Dijambret

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler