Penjual Cat Mengaku Polisi agar Punya Motor Kawasaki

Selasa, 25 Oktober 2016 – 05:05 WIB
Na (kaus biru dengan tangan terborgol) yang merampas sepeda motor milik orang lain. Foto: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - TEGAL - Tahanan Polres Tegal berinisial Na ini memang tergolong nekat. Pria 27 tahun itu berani mengaku sebagai anggota Polri demi menggasak sepeda motor Kawasaki Ninja milik orang lain.

Na sebenarnya berprofesi sebagai penjual cat. Dia berkomplot dengan Iv alias Cp (25) yang kini jadi buronan polisi.

BACA JUGA: Istri dan Selingkuhan Diduga Bersekongkol Bunuh Suami

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, Na dan Cp membawa kabur sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja milik Mohammad Iswanto (21) dari Jalur Pantura Suradadi Kabupaten Tegal. Peristiwanya bermula ketika korban bersama salah satu rekannya melintas di Jalan Raya Suradadi.

Tiba-tiba di tengah jalan mereka dihentikan dua orang pelaku yang mengendarai sebuah mobil. Bambang menuturkan, Na dan Cp mengaku sebagai anggota Polres Tegal berpangkat ajudan inspektur satu (Aiptu).

BACA JUGA: Petugas Bagasi Pesawat Terlibat Penyelundupan Sabu, Begini Modusnya

“Korban kemudian diminta menunjukan STNK motor. Kemudian salah seorang pelaku meminta kunci kontak dan langsung membawa sepeda motor tersebut, korban diminta masuk ke dalam mobil," katanya.

Setelah masuk mobil, kata Bambang, korban kemudian diajak berkeliling. Setelah tiba disebuah toko, korban diminta turun dari mobil dan diminta membeli makanan.

BACA JUGA: Tiga Curanmor Keok Didor, Yuk Lihat Mukanya

Namun, saat korban masuk ke dalam toko, kedua pelaku melarikan diri. "Korban kemudian melaporkan kepada kami dan kami langsung melakukan pengejaran," papar Bambang dalam gelar perkara di Polres Tegal, Senin (24/10).

Dari pengejaran, Na (27) berhasil diamankan beserta barang buktinya. Sedangkan Iv berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran petugas. Na mengakui hanya diajak oleh rekannya.

Dia tertarik untuk mengikuti ajakan tersebut lantaran terbelit ekonomi. "Saya baru kali ini melakukannya. Itu pun karena diajak Iv," tuturnya.

Kini, Na meringkuk di Polres Tegal. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (muj/zul/jpg/ara/jpn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapis Pijat Bawa Kabur Motor Rekan Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler