jpnn.com - KENDARI – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah hotel di kawasan Mandonga, Kendari, akhir pekan lalu, dibekuk Tim reserse kriminal (Reskrim) Polres Kendari.
Pencurinya adalah Iwan, 21, warga Desa Paku Jaya, Konawe. Dia seorang terapis pijat refleksi di Anduonohu, Kecamatan Poasia.
BACA JUGA: NGERI... Gara-gara Senyuman, Leher Nyaris Putus Dibacok
Ia dilaporkan membawa kabur motor milik Mikael, rekan kerjanya. Iwan pun ditangkap tanpa perlawanan.
Hanya saja Tf, seorang teman pelaku yang ikut serta dalam pencurian tersebut berhasil melarikan diri.
Iwan dan Tf membawa lari motor Honda Sonic bernomor polisi sementara, DT 4170 AS di halaman tempat kerja mereka sejak Sabtu (15/10).
BACA JUGA: Kehabisan Bekal, Dua Pemuda Congkel Kotak Amal
Iwan berhasil mengambil motor tersebut mengunakan kunci cadangan.
"Saat itu Iwan disuruh mengambil sesuatu mengunakan motor korbannya dan diberi kunci oleh Mikael. Tetapi di atas motor tersebut ternyata masih ada kunci motornya. Makanya Iwan mengantongi kunci cadangan yang sudah terlanjur diberikan korban," kata Kanit I Pidum Polres Kendari, Ipda Sakti Tangke Tondok, seperti diberitakan Kendari Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Masya Allah, Bisa-Bisanya Nyuri di Masjid Masâ⬦
Iwan dan Tf lalu bekerjasama untuk mengambil motor tersebut.
"Tf membuka pintu garasi dan Iwan mengambil motor tersebut dengan mengunakan kunci duplikat yang diberikan sebelumnya. Lalu pelaku dan temannya membawa motor Honda warna hitam itu ke hotel," jelas perwira ramah tersebut.
Iwan sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara temannya Tf masih dalam pengejaran aparat Polres Kendari. (c/p12/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetangga Masa Gitu, Sepakat Gelapkan Mobil Rental
Redaktur : Tim Redaksi