jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian menangkap Kam Tian Ju (KTJ) alias Sudiyanto, pelaku penjual daging babi liar atau celeng illegal, Rabu (8/1). Kam Tian ditangkap di lokasi penjualan daring babi oplosan, kawasan Villa Kapuk Emas 2 Blok K-7 nomor 11 RT 03 RW 03, Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku menjual daging babi yang dioplos dengan daging celeng atau babi hutan tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (9/1).
BACA JUGA: Polisi Cileungsi Tewas Tertembak di Kepala
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 164 kilogram daging dan tulang babi, satu buku nota jual beli serta satu unit timbangan dan pisau daging. Rikwanto menjelaskan pria 57 tahun itu telah sengaja menjual daging babi celeng tanpa izin kepada Tjoa Siu Tjin, untuk kemudian dijual kepada pelanggan dalam bentuk usaha catering makanan di wilayah Jelambar Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.
Selain itu, kata Rikwanto, Kam Tian, juga menjualnya kepada Tukijo. Oleh yang bersangkutan daging babi celeng tersebut dicampur dengan daging babi dari Rumah Pemotongan Hewan untuk dijual kembali kepada Givi Verry Halim.
BACA JUGA: Pencuri Motor Tembak Mati Polisi di Cileungsi
"Untuk jualan bakmi bakso sapi dan bakso babi di Toko Bakmi Bule kepada masyarakat umum di daerah Mangga Besar Kelurahan Taman Sari Kecamatan Taman Sari Jakbar," urainya.
Tersangka diduga melanggar pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau penipuan 378 KUHP dan atau pasal 18, 19, 20, 22, 23 dan 27.
BACA JUGA: Terpergok Suami Saat Ditiduri Pria Lain di Tempat Kerja
Serta, Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta. Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi terkait dan penyitaan barang bukti.
"Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cek-cok di Sel Gara-gara Rp 5 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi