jpnn.com, JEMBER - Polisi menggulung pedagang dawet dicampur kalsium karbida atau karbit yang berbahaya bagi kesehatan di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku berinisial HL (30), dan kini sudah diamankan di Polres Jember.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 dari 6 Tahanan yang Kabur, Dua Orang Kakinya Bolong Diterjang Peluru
"Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, HL membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida.
BACA JUGA: Anak Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan Pemukulan, Polres Metro Jaksel Bergerak
Kemudian HL mengemas dan menjualnya kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional.
"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tutur dia.
BACA JUGA: Memelihara Burung Cenderawasih, Warga di Jember Ditangkap Polisi
Yogi menjelaskan HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras.
Selanjutnya adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.
"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," ucap Yogi.
Tersangka HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp 1.500 hingga Rp 50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prosesi Sadeyan Dawet di Acara Gibran-Selvi, apa Maknanya?
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha