Penjual Janda Diringkus

Rabu, 27 Maret 2013 – 09:43 WIB
CIAMIS – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis meringkus Ob pada Selasa (26/3) sekitar pukul 15.00. Pria 30 tahun itu ditangkap dari rumahnya di Dusun Nasol Desa/Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.

Ob diciduk karena diduga menjual Cantik --bukan nama sebenarnya-- kepada lelaki hidung belang. Janda asal Desa Gempalan Kecamatan Cikoneng itu dijual selama satu pekan pada bulan Februari 2013 di Kafe Nanjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis.

Di ruang Unit PPA, Cantik mengatakan kronologis kejadiannya. Sabtu (16/2) sekitar pukul 08.00, Cantik dihubungi Yan. Wanita 30 tahun itu masih ada hubungan saudara dengan Cantik. Hari itu juga Cantik menemui Yan di rumahnya, Jalan Imbanagara.

Saat itu Yan mengenalkan Cantik kepada Ob. Yan menawarkan kerja menjadi pelayan restoran di Pangandaran. Yan menjanjikan akan banyak duit. Cantik merasa tertarik dengan tawaran itu. Yan menjanjikan Cantik diantar Ob ke Pangandaran.

Minggu (17/2) sekitar pukul 08.00, Cantik bersama Ob menggunakan Bus Budiman berangkat ke Pangandaran. “Kenyataannya di sana lain (bukan kerja, red). Setelah seminggu di sana, saya bukan pelayan restoran, justru jadi pelayan kafe,” papar dia.

Cantik juga mengaku dipaksa melayani nafsu birahi Ob dan lelaki hidung belang. Tak jarang harus melayani tamu kafe sambil minum. Cantik dibayar Rp 300.000 untuk sekali melayani tamu. Uangnya disuruh disetor ke Ob.

Selama satu minggu itu Cantik tiga kali melayani tamu. Namun Cantik tidak pernah diberi uang sepeser pun oleh Ob. Malahan, Cantik diancam akan dipukul. Ob pernah berjanji akan menikahi bila hamil.

Suatu hari --sekitar pukul 02.00-- Cantik berusaha kabur. Dia meminjam handphone perempuan sesama pelayan kafe. Dirinya pun menghubungi nomor Santi (19) teman di kampung halaman. Akhirnya tersambung.

Cantik meminta Santi menyampaikan keinginan pulang kepada ibunda bernama Yanti (35). “Karena memang saya juga tidak tahan dengan perlakuan Ob. Besoknya orang tua datang dan menjemput saya,” terang Cantik.

Yanti mengaku datang ke Kafe Pananjung dan membawa Cantik dengan baik-baik. “Saya mengadu di bulan Maret ini, setelah berpikir dan menginginkan Ob diproses sampai tuntas karena telah melecehkan anak saya,” papar dia.

Di ruangan PPA juga Ob membantah telah menjual Cantik. Ob malah balik menuduh bahwa Cantik yang menginginkan kerja di kafe. Dia juga menampik telah maksa dan mengancaman korban.

Ob tidak merasa tiga kali menerima uang dari korban. “Saya pernah diberi uang sekitar Rp 300.000. Itu juga sekali, hasil melayani tamu laki-laki,” kata pria yang bekerja sebagai sopir angkutan umum jurusan Ciamis-Tasik dan dipenjara tahun 2002 karena kasus pencurian itu.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet SH MH menyatakan awalnya Cantik didampingi ibunya, Yanti melaporkan Ob, sopir tembak angkutan umum jurusan Ciamis-Tasik. Laporannya terkait penjualan perempuan atau trafficking di Kafe Nanjung Pangandaran pada bulan Februari 2013.

Kata dia, Satreskrim menindaklanjuti laporan itu. Reskrim meringkus Ob di Dusun Nasol Kecamatan Cikoneng. Kasus ini masih didalami, apakah Yan perantara dari Ob itu terlibat atau tidak" Apakah memang masuk di jaringan penjualan perempuan atau tidak?

Kasat menyatakan Ob akan dijerat Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kasus  ini termasuk kategori trafficking,” ujar dia. (isr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Perampokan Bank Mandiri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler