Penjual Obat Keras Ditangkap Polres Serang

Jumat, 20 September 2019 – 23:08 WIB
Barang bukti obat keras diamankan polisi. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang membekuk dua pelaku penjual obat keras di Kota Serang, Banten. Obat daftar G jenis tramadol dan excimer dijual tanpa izin resmi.

Obat keras itu dijual dua pelaku di toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di lingkungan Sempu dan Ciracas, Kota Serang.

BACA JUGA: Mantan Apoteker Jual Obat Keras Ilegal pada Warga Miskin

Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari dua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 200 butir dan uang sebanyak ratusan ribu rupiah hasil dari penjualan.

“Para tersangka telah melakukan aksi jual beli selama lebih dari dua bulan,” kata Edhi saat menggelar ekspose, Jumat (20/9). (fahmi sa’i)

BACA JUGA: Toko Penjual Obat Keras dan Kedaluwarsa Digerebek Ormas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler