jpnn.com, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menangkap dua warga lantaran nekat memproduksi serta mengedarkan obat daftar G, atau obat keras.
Kedua tersangka berinisial TW (52) warga Kecamatan Balen dan AH (60) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro. Keduanya nekat memproduksi serta mengedarkan obat farmasi tanpa izin .
BACA JUGA: Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran
Dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar kawasan desa. Di antaranya Kecamatan Rengel Tuban dan Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Targetnya warga yang berekonomi rendah.
"Tersangka mengaku menjual langsung kepada konsumennya tanpa dititipkan di toko. Serta sudah menjalankan aksinya selama 5 bulan dengan perolehan untung Rp 50 ribu perhari," kata AKBP Ary Fadli Kapolres Bojonegoro.
BACA JUGA: Polisi Sita 7.330 Obat Keras Terlarang, Bahan Miras Oplosan
Dua tersangka memproduksi obat daftar G atau daftar obat keras di antaranya adalah Supertetra, Amoksilin, Nufaclor, Vitamin B2 dan lain sebagainya.
Salah satu tersangka ini mengaku bisa meracik obat karena pernah bekerja di salah satu apotik di di Kabupaten Bojonegoro.
BACA JUGA: Polisi Ungkap 2 Toko Obat Bikin Remaja Bernyali saat Tawuran
Kapolres mengimbau agar warga membeli obat-obatan ke apotik atau dengan resep dokter yang sudah mengetahui jenis penyakit. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, 34 Obat Terjual Ilegal
Redaktur & Reporter : Natalia