Penjual Sate Penuh Akal Bulus, Sudah Melakukan Aksi Kejahatan di Banyak Tempat

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 11:53 WIB
Tukang sate bersama bocah laki-laki diciduk Polrestabes Surabaya. Foto: ngopibareng

jpnn.com, SURABAYA - Profesi penjual sate sepertinya hanya kedok bagi pria berinisial ABP ini. Pasalnya, pedagang sate di Bulak Rukem Surabaya ini begitu mahir mencuri motor.

Ada sebanyak 9 unit motor yang berhasil dicuri dengan menggunakan kunci T. Dalam menjalankan aksinya, ABP ditemani PM, warga Dukuh Setro yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Dua Pria Tertangkap Curi Kayu Jati untuk Perbaiki Rumah, Polisi tak Percaya

Namun, aksi curanmor ini tak berlangsung lama. Gara-gara rekaman CCTV di rumah dua korbannya, ABP pun diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Wahyudin Latief mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat, yang telah kehilangan sepeda motornya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Siapa Sponsor Spanduk Habib Rizieq? ke Mana Tito Karnavian, KAMI bisa Jadi Ancaman Gibran

“Laporan dari masyarakat adanya video pencurian motor di Kalijudan dan Bulak Cumpat. Ini ada CCTV yang sempat terekam,” kata Latief, saat berada di Polrestabes Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Setelah itu, lanjut Latief, aparat kepolisian melakukan penyelidikkan menggunakan petunjuk rekaman CCTV tersebut. Alhasil, kedua tersangka pun berhasil digeladang petugas.

“Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor tersebut, atas nama PM dan ABP. Kemudian pada 19 Agustus 2020, dilakukan penangkapan di daerah Bulak Banteng,” jelasnya.

BACA JUGA: Capek-capek Curi Kawasaki Ninja, Ujung-ujungnya Dijemput Polisi

Saat melancarkan aksinya, kata Latief, keduanya mencari lokasi yang pengamanannya tak terlalu ketat. Kemudian, tersangka ABP, menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korban.

“Tersangka melakukan pemetaan, kemudian kedua pelaku melihat situasi keamanan dulu, lalu membobol kendaraan menggunakan kunci T. PM bertindak sebagai joki, dan ABP eksekutornya,” terang Latief.

Setelah mendapat kendaraan itu, tersangka kemudian langsung menjualnya ke Madura. Namun hingga saat ini, penadah sepeda motor curian tersebut masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Dari hasil pengembangan proses penyelidikan, di mana tersangka melakukan pembuangan BB di Madura. Sampai saat ini masih belum diketahui penadahnya, tetapi sudah ada petunjuk ke seseorang,” ujar Latief.

Kedua pelaku juga mengaku sempat melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat berbeda. Total ada tujuh lokasi yang mereka satroni.

“Proses penangkapan dan pengembangan, selain di dua TKP, mereka juga melakukan di TKP lain, yakni di Tambaksari, Keputih, Bulak Rukem, Keputih Sukolilo, Tambak Sari, Rungkut Industri dan Setro,” ungkap Latief.

Karena aksi kejahatannya itu, kedua tersangka dipidanakan dengan Pasal 363 Ayat 1, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan 7 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler