Penjualan Kayu Ilegal Digagalkan

Selasa, 15 Juli 2008 – 08:07 WIB
Barang bukti 6 kubik kayu illegal yang gagal dijual, saat diangkut dari kapal ke truk. Foto: Ronysandhi/Radar Sulteng
PALU – Sebanyak 6 kubik kayu ilegal jenis Amara berhasil digagalkan petugas pengawasan dan pemantauan Bea dan Cukai Pantoloan, Sulteng, Senin (14/7) di perairan Pantai Barat
Kapten Kapal pengintai BC 9005, Prasetyo yang memimpin operasi mengatakan, kapal pengangkut kayu ini sudah diintai selama dua hari menggunakan radar sebelumnya di daerah perairan Pantai Barat

BACA JUGA: Tegang Nonton Bola, Meninggal

Kapal pengangkut kayu ilegal itu diikuti dari Tambu bergerak ke pulau Maputi
Di pulau Maputi itu patroli menahan kapal yang memuat 6 kubik kayu jenis Amara yang hendak dijual ke Tawao Malaysia

BACA JUGA: BBM Masih Langka di Medan


“Saat kami tangkap tidak ada perlawanan dan ada enam orang tersangka yang sudah kami tahan,” katanya

Menurut Prasetyo, pemilik kayu, Aslan (45) warga Pomolulu Kecamatan Balaesang Pantai Barat, yang ikut ditangkap saat akan membawa kayu ke Tawao bersama ke lima anak buahnya adalah pemain lama yang sudah dua kali tertangkap saat mencoba menjual kayu ke Tawao

BACA JUGA: Bus PON Masuk Jurang

“Juragannya sudah dua kali ditangkap tapi masih berbuat lagi,” ujarnya
Menurut Prasetyo modus penyeludupan kayu ilegal yang ditangkap patroli Bea Cukai Pantoloan menggunakan kapal kayu dengan menyimpan kayu pada bagian bawah ditutupi dengan papan, seakan-akan kapal-kapal itu adalah kapal nelayan mencari ikan“Dari beberapa kapal yang kami tangkap semua menggunakan kapal kayu ukuran kecil yang memuat kapasitas 6 sampai 7 kubik kayu,” ujarnya
Dikatakan, sejak 5 bulan terakhir ada sekitar 10 kasus penyelundupan kayu jenis Amara di perairan Pantai Barat yang berhasil ditangkap dengan banyaknya barang bukti kayu diamankan di halaman bea dan cukai pantoloan kurang lebih 70 kubik lebih dengan tersangka yang sedang proses hukum berjumlah puluhan orang(ron)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran di Batam, 4 Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler