jpnn.com - JAKARTA - Fenomena perjudian online akhir-akhir ini semakin marak. Bahkan, modus-modus baru dalam perjudian online terus muncul.
Soal maraknya perjudian online dengan berbagai modusnya itu, kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin menyodorkan analisanya. Menurutnya, fenomena judi online sebenarnya bentuk kejahatan lama yang memanfaatkan instrumen baru. “Sebenarnya namanya judi ya tetap judi, hanya saja sekarang dimediasi instrumen baru dengan media cyber,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/8).
BACA JUGA: Masih Diproses Panselnas, 44 Instansi Pusat Belum Buka Pendaftaran
Lantas mengapa judi online makin marak? Iqrak mengatakan, pola perjudian konvensional dengan mengajak orang berkumpul dan bertransaksi uang secara langsung tentu akan lebih mudah diendus dan ditindak aparat.
Karenanya, para pelaku perjudian pun memanfaatkan kemajuan teknologi. “Dalam kriminologi, itu pilihan rasional penjudi. Para pelanggar hukum itu sangat adaptif terhadap pola dan teknologi. Ini bukan hanya untuk perjudian, tetapi juga pornografi, bisa dilakukan dari mana saja,” ulasnya.
BACA JUGA: Pusaka Trisakti dan Lembang 9 Gagas Sarasehan Kebangsaan Series
Kepala Pusat Kajian Kriminologi UI itu justru mempertanyakan sikap aparat yang sering kalah langkah dibanding pelaku perjudian online. Iqrak memang tak mau bersepekulasi soal dugaan kesengajaan aparat membiarkan atau justru menjadi beking praktik perjudian online.
Hanya saja, lanjutnya, polisi saat ini sebenarnya juga sudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi sehingga pasti tahu praktik perjudian online. Terlebih, laman khusus judi online juga tersebar di dunia maya.
BACA JUGA: Inilah Instansi yang Siap Terima Pendaftaran
“Jadi untuk kasus judi online, logikanya dalam penegakan hukum polisi pasti sudah tahu. Kalau soal beking, saya tak mau berspekulasi. Tapi ini terkait teknologi dan polisi pasti tahu pelakunya,” ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar CPNS, Akses Portal Panselnas di Malam Hari
Redaktur : Tim Redaksi