Penolakan Pembangunan Gereja di Kepri, Komisi III: Pemda Harus Jalin Komunikasi

Rabu, 19 Februari 2020 – 18:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung dalam kompetisi pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak mengorbankan kemajemukan demi kepentingan elektoral.

Hal itu, tegasnya bisa berujung pada tercabik-cabiknya keutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: Komisi VIII Dukung Rencana Jokowi Bangun Terowongan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

“Jangan jadikan isu-isu SARA sebagai komoditas politik yang justru mengusik keberagaman dan kebinekaan kita,” kata Sahroni dalam pesan elektroniknya, Rabu (19/2).

Sahroni mendorong calon kepala daerah menjaga kondusivitas daerahnya masing-masing dengan mengimbau seluruh masyarakatnya untuk matang berpolitik, memilih calon-calon yang memiliki konsep bagus untuk membangun daerah.

BACA JUGA: Jokowi Akan Bangun Terowongan Antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

Terkait isu penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja Santo Joseph, di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sahroni menekankan pemerintah daerah setempat agar mengedepankan komunikasi dengan pemuka agama.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Minta Viralkan Aksi 212, China Bangun Pabrik Masker

“Dalam kasus ini semua pihak harus menghormati proses hukum dan menunggu putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkap Sahroni.

Menurut Sahroni, hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan kasus penolakan pembangunan gereja di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau sudah selesai.

“Semua pihak sudah sepakat dikembalikan ke proses hukum, dalam hal ini putusan pengadilan. Jadi jangan ada lagi pihak-pihak yang berusaha menggoreng isu ini yang justru akan menciptakan kericuhan horizontal,” tegas Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph di tengah kota Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 6 Februari lalu

Padahal pembangunan gereja Katolik itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun 2 Oktober 2019.

Penerbitan IMB ini juga digugat oleh kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler