Penolakan Perpanjangan kontrak JICT Bermotif Kepentingan Ekonomi?

Jumat, 04 Agustus 2017 – 20:01 WIB
Unjuk rasa terhadap JICT.

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan Perpanjangan kontrak JICT dengan Pelindo II oleh SP JICT dinilai bermotif kepentingan ekonomi.

Pasalnya, bila kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran.

BACA JUGA: SP JICT Mogok Kerja, Kinerja 4 Peti Kemas Patut Diacungi Jempol

“Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal Tanjung Priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja di mana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II,” ujar Kalalo Nugroho, mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan, Jumat (4/8).

Dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.

BACA JUGA: Terminal Peti Kemas Koja Bakal Jadi Operator Pengganti Sementara

“Menurut UU 17 tentang Pelabuhan, Pelindo II sebagai pemilik konsesi berhak untuk bermitra untuk kegiatan operasional. Itu dermaga yang sekarang dioperasikan oleh JICT juga aset Pelindo II, aset negara,” katanya.

Selain itu menurutnya penolakan yang dilakukan SP tidaklah berdasar karena Undang- undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA: PT JICT: Tidak Ada Dasarnya Mogok Kerja Untuk Minta Bonus Ditambah

Jelas diatur dalam Undang-undang tersebut bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU no 17 tahun 2008( psl 345). Hal itu sudah dilakukan Pelindo II dan JICT, baik pada perjanjian asli yang akan berakhir pada 2019 maupun perpanjangannya.

“Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar. Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN,” imbuhnya.

Hal sama juga disampaikan Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi. Dia menilai, cara-cara SP JICT sudah merugikan negara.

Dengan mogok kerja, SP JICT sudah mengganggu ekonomi nasional, apalagi motif mogok tersebut hanya untuk memaksa direksi JICT membayar tambahan insentif yang tidak menjadi haknya.

“Soliditas pemangku kepentingan, kepolisian dan JICT dalam mengatasi mogok kerja SP JICT ini luar biasa. Perusahaan jangan kalah dengan ulah segelintir orang yang berusaha membangkrutkan aset negara,” tegas Siswanto.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SP JICT Mogok Kerja, Aktivitas Pelabuhan Tj Priok Terganggu?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler