Pensiun Masih Lama, PPPK Malah Dikontrak Setahun, Mujid pun Curiga

Senin, 01 Februari 2021 – 10:59 WIB
Abdul Mujid Efendi dan istrinya Norma Sunarni, sama-sama penyuluh pertanian yang lulus PPPK 2019. Foto: mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) masih bermasalah.

Hingga hari ini, Senin, 1 Februari 2021, masih banyak PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 yang belum mendapatkan NIP dan SK.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru Honorer dan Dosen yang Pengin Ikut Seleksi PPPK

Yang sudah dapat NIP PPPK, SK, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) masih belum menerima gaji karena terganjal aturan Permendagri tentang petunjuk teknis pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Selain masalah SPMT yang berbeda-beda tanggalnya antara satu daerah dengan lainnya, masa kontrak PPPK juga penuh polemik.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 2019 Belum Mulus, Ada Daerah Kesulitan Bayar Gaji

Walaupun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana secara verbal sudah mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menetapkan masa kontrak sesuai perkiraan batas usia pensiun (BUP) PPPK, tetapi faktanya tidak diindahkan.

Banyak PPPK yang BUP masih panjang malah dikontrak satu tahun, dua tahun, tiga tahun. Kebijakan ini dinilai sangat merugikan PPPK.

BACA JUGA: Guru Honorer di Jateng Mulai Ikut Try Out PPPK, Persiapan Mantap

"Imbauan Pak Bima enggak didengar tuh. Nyatanya, daerah seenaknya menetapkan masa kontrak PPPK. Yang usianya 40-an tetap dikontrak 1-3 tahun. Seharusnya kan lima tahun sesuai imbauan BKN," kata Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid kepada JPNN.com, Senin (1/2).

Dia mencontohkan PPPK dari THL TBPP di Kabupaten Langkat hanya dikontrak dua tahun, Kota Pematangsiantar satu tahun, Kabupaten Simalungun juga cuma tiga tahun. Dan masih banyak lagi yang tidak lima tahun.

"Kekhawatiran kami terbukti. Daerah semaunya saja mengambil kebijakan kalau terkait rekrutmen PPPK. Mereka seenaknya menetapkan masa kontrak tanpa dasar jelas," tegasnya.

Mestinya kata Mujid, pemda mengikuti permintaan pusat yang sudah disampaikan secara verbal baik saat sosialisasi maupun dalam rapat kerja DPR RI, serta konferensi pers yang sudah ramai dipublikasikan.

Di mana, PPPK yang BUP tinggal setahun atau dua tahun, dikontrak 1-2 tahun. Sebaliknya yang BUP masih panjang dikontrak lima tahun untuk selanjutnya bisa diperpanjang bila kinerjanya baik dan masih dibutuhkan instansi pemberi kerja.

"Kami jadi curiga ada udang di balik batu ini, hingga pemda membuat masa kontrak yang pendek bagi PPPK dengan BUP yang masih panjang," tandas Mujid. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler