Pensiunan ASN di Ponorogo Timbun 1,5 Ton BBM Subsidi, Polisi Tak Tinggal Diam

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 00:05 WIB
Polres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti BBM subsidi yang ditimbun RM, pensiunan ASN. Dok Antara.

jpnn.com, PONOROGO - Polres Ponorogo menangkap seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan ASN berinisial RM itu sudah menimbun BBM sebanyak 1,5 ton.

BACA JUGA: 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ini Terancam Lama di Penjara

"Kasus ini terungkap setelah kami mendapat laporan warga yang curiga karena pelaku ini kerap membeli BBM menggunakan drum," kata Nikolas dikutip dari Jumat (7/10).

Menurut Nikolas, RM yang merupakan warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: BBM Turun, Ini Daftar Harga Pertalite Hingga Pertamax 3 Oktober 2022

Polisi juga menyita barang bukti BBM jenis pertalite dan solar yang disimpan dalam tujuh drum berkapasitas 200 liter per drum.

"Seluruh barang bukti kami sita untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Irjen Toni Bakal Pecat Oknum Polisi Terlibat Kasus BBM Ilegal

Perwira pertama Polri itu mengatakan dari hasil penyidikan, penimbunan BBM dilakukan RM untuk mencari keuntungan melalui selisih harga antara sebelum keluarnya kebijakan kenaikan harga BBM dan setelahnya.

RM membeli BBM subsidi itu sejak lima bulan sebelumnya, sejak muncul isu kenaikan harga.

RM kemudian rutin membeli BBM subsidi ke SPBU menggunakan drum.

Bahan bakar yang telah dia beli tidak langsung dijual, namun disimpan dalam terlebih dahulu. Hanya sebagian kecil yang dijual eceran di depan rumahnya di Kecamatan Pulung.

Sisanya baru dijual secara penuh setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi baru-baru ini.

"Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal," ujar dia.

Pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya. Dia kini ditahan polisi dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Dharmasraya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler