jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Unit 2 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Jakarta menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Kedua pelaku berinisial KP (60) dan RR (29), warga Dusun I, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, itu ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Minggu (2/10), sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: ICP Melorot, Harga BBM Bersubsidi Turun Dong? Bagaimana Pak Jokowi?
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dump truk merek Mitsubishi Canter bernomor polisi BG 8351 UR, truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol BG 9205 T, tiga drum, 4 mesin genset.
Kemudian, satu lembar nota, 17 drum yang masing-masing berisikan BBM jenis Solar sebanyak 220 liter, dan satu unit iPhone 7 plus, dan 7 ton Solar subsidi.
BACA JUGA: Harga Sudah Naik, Pembatasan BBM Bersubsidi Kapan Berlaku?
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes M. Barly Ramadhany menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Lalu, anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: 49 Penyelewengan BBM Bersubsidi Sudah Ditindak Tegas, Bravo Polri!
"Setelah kami melakukan penyelidikan, benar saja kedua pelaku melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU menggunakan mobil dump truk secara berulang-ulang menggunakan mobil dengan pelat nomor palsu," ungkapnya, Rabu (5/10).
Barly menambahkan BBM jenis Solar itu kemudian dibawa pelaku ke gudang penyimpan.
Kemudian, BBM itu ditampung menggunakan jeriken, drum, dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali.
"Hal ini diketahii setelah anggota kami bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang," kata perwira menengah Polri itu.
Selanjutnya, penyidik bersama Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Barly mengatakan pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," pungkas Kombes M. Barly Ramadhany. (mcr35/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati