Penting! Ada Dispensasi Lagi dari Polda Metro Jaya untuk Warga Pemohon Perpanjangan SIM

Rabu, 10 Juni 2020 – 11:52 WIB
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi bagi warga pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada periode 17 Maret - 29 Mei.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode itu bisa melakukan perpanjangan tanpa membuat yang baru.

BACA JUGA: Antrean Membeludak, Polri Pertimbangkan Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM

Adapun dispensasi itu berlaku hingga akhir Agustus mendatang. “Masa dispensasi mulai dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada 17 Maret sampai 29 Mei,” kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Menurutnya, dispensasi itu juga didasari membeludaknya pemohon perpanjangan SIM. “Karena panjangnya antrean permohonan perpanjangan SIM,” sambungnya.

BACA JUGA: Polisi Batasi Kuota Harian Pefmohonan Perpanjangan SIM

Menurut Yusri, kebijakan perpanjangan masa dispensasi itu tidak hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebab, polda-polda lain juga menerapkannya.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pihaknya berencana mengajukan perpanjangan masa dispensasi perpanjangan SIM untuk mencegah penumpukan pemohonan. Pasalnya, setelah layanan SIM kembali dibuka pada 30 Mei, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM pun menumpuk.

BACA JUGA: Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Diperpanjang

Salah satunya pada 5 Juni lalu ketika antrean mengular di Satlantas Jakarta Timur, Jalan Kebon Nanas sejak pukul 02.00 WIB. Lalu pada Senin lalu (8/6), antrean juga terjadi di Mapolres Jakarta Selatan sejak pukul 04.00 WIB.

Warga rela mengantre demi mendapatkan nomor perpanjangan SIM yang dibatasi 300 pemohon per harinya.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler