Penting Dibaca! Menteri Agama Terbitkan Aturan Salat Iduladha di Masa Pandemi

Selasa, 30 Juni 2020 – 23:40 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk melakukan salat Iduladha di lapangan maupun masjid. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 30 Juni. 

BACA JUGA: Menag: Kesalahan ini Bukan dari Kemenag tetapi Saya, Menteri Agama Republik Indonesia

"Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan masjid, atau ruangan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/6).

Dia menyampaikan salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah.

BACA JUGA: Ratusan Orang Protes Kezaliman Zionis Terhadap Warga Palestina saat Salat Iduladha

Dia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait. (esy/jpnn)

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Iduladha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Ucapkan Selamat Iduladha, Putri Donald Trump Dicemooh


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler