PENTING! Ini Pesan Pak Jenderal Kepada Perwira Wanita TNI dan Polri

Rabu, 12 Juli 2017 – 03:25 WIB
Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan menyampaikan amanat Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di hadapan Perwira Wanita TNI dan Polri di Cisarua, Bogor, Selasa (11/7). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, BOGOR - Setiap perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak konstitusional sama dengan laki-laki, tanpa perbedaan. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.

Demikian penegasan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan di hadapan 150 Perwira Wanita Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Perwira Wanita TNI dan Polri bertempat di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak Km 83 Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017). Acara tersebut berlangsung mulai tanggal 10 sampai dengan 13 Juli 2017.

BACA JUGA: Indonesia dan Singapura Komitmen Menciptakan Perdamaian Kawasan

“Menjadi Warga Negara Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Panglima TNI.

Lebih lanjut, Jenderal Gatot mengatakan hak warga negara itu terdiri atas Hak Konstitusional dan Hak Legal. Hak Legal ialah hak yang diberikan kepada warga negara oleh peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945, sedangkan Hak Konstitusional merupakan hak yang diberikan kepada warga negara dan dijamin oleh konstitusi negara yakni UUD 1945.

BACA JUGA: HEBAT! 200 Prajurit TNI Terima Penghargaan PBB di Afrika Tengah

“Hak Konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak ini diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Staf TNI AD ini mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk memantapkan pemahaman tentang Hak Konstitusional demi terwujudnya Supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga tercipta kondisi personel Wanita TNI - Polri yang memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas yang tinggi serta militan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya.

BACA JUGA: Ingat! TNI Tidak Tinggal Diam

Panglima TNI menjelaskan bahwa dalam menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai peran sebagai Pengawal Konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati, baik oleh penyelenggara kekuasaan negara maupun oleh warga negaranya.

“Selain itu juga Mahkamah Konstitusi menjadi penafsir akhir Konstitusi dan pelindung Konstitusi yang berarti memberikan penguatan terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakan bagian dari Hak Konstitusional Warga Negara,” jelasnya.

Pada bagian akhir amanatnya, Panglima TNI berpesan kepada peserta agar menggunakan gunakan kesempatan sosialisasi ini sebaik-baiknya untuk mendiskusikan dan memahami permasalahan yang ada dan yang lebih penting dapat mengaplikasikan di satuan masing-masing.

“Saya harapkan melalui kegiatan sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman Wanita TNI-Polri tentang hak dan kewajiban setiap warga negara sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas di satuan masing-masing,” pungkasnya seperti keterangan pers Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman Abnur: Polri Harus Dikelola Orang-orang Pilihan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler