jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai menyidangkan sengketa Pilkada per 7 Januari 2016, dengan masa sidang selama 45 hari kerja.
"Sampai Senin sore, kami sudah menerima berkas 120 gugatan, tiga di antaranya Pilkada gubernur, selebihnya Pilkada bupati atau walikota," kata Kepala Biro Humas MK Budi Ahmad Jauhari di Jakarta, Selasa (22/12).
BACA JUGA: KPU Cianjur Didemo, Massa Bakal Beraksi Hingga Turun Keputusan MK
Dia menambahkan, sampai hari ini MK masih menunggu berkas gugatan yang masuk. Lantaran penetapan rekapitulasi masing-masing daerah tidak sama.
"Dalam pekan ini, MK akan melakukan verifikasi berkas untuk melihat kelengkapan data. 31 Januari diumumkan gugatan mana saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi, serta mana yang sudah lengkap," tuturnya.
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Dibuka Dulu, Lalu Kusuapkan ke Mulutmu
Pada 3 dan 4 Januari, MK mulai menetapkan jadwal persidangan dan menguploadnya di website. Dengan demikian pihak berperkara bisa memantau jadwal persidangan masing-masing.
"Ada waktu 45 hari kerja bagi MK untuk menyidangkan seluruh gugatan Pilkada yang masuk. Karena itu bagi para pihak berperkara sudah bisa menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, terutama berkas gugatan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Serang, Cilegon Sudah Penetapan, Tangsel dan Pandeglang Ditunda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Pekalongan tanpa Gugatan, Jago PDIP-PKB Segera Ditetapkan
Redaktur : Tim Redaksi