Serang, Cilegon Sudah Penetapan, Tangsel dan Pandeglang Ditunda

Selasa, 22 Desember 2015 – 06:03 WIB

jpnn.com - SERANG - Tahapan pilkada serentak di Provinsi Banten memasuki tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum di masing-masing kota dan kabupaten telah menyelesaikan tahap pemungutan suara.

Meski begitu, dari empat daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah baru dua yang melakukan penetapan calon terpilih. Di Kota Cilegon, pasangan Iman Ariyadi-Edi Ariadi ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Serang. 

BACA JUGA: Kota Pekalongan tanpa Gugatan, Jago PDIP-PKB Segera Ditetapkan

Kedua penetapan berlangsung kemarin, Senin (21/12). Penetapan bisa dilakukan karena tidak ada pasangan calon yang menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Serang di aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Rt Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa memperoleh suara 319.696 atau 60,52 persen dan resmi dinyatakan sebagai pemenang pilkada Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Polisi Minta Keterangan Saksi-saksi Dugaan Politik Uang Pilkada Selayar

Dalam pernyataannya usai ditetapkan sebagai pemenang pilkada, Tatu mengatakan, bahwa kemenangan dirinya merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Serang. “Alhamdulillah saya nomor urut 1 ditetapkan sebagai pemenang dalam pilkada, karena tidak ada pengaduan ke MK (Mahkamah Konstitusi-red) oleh paslon nomor urut 2. Ini kemenangan semua, jadi yang merayakan semua masyarakat Kabupaten Serang,” kata Tatu.

Terpisah, calon walikota Cilegon terpilih Tb Iman Ariyadi bersyukur karena proses penetapan calon walikota terpilih tidak ada gugatan hasil Pilkada. Iman juga menyatakan bahwa pelaksanaan  pesta demokrasi lima tahunan berjalan dengan lancar. 

BACA JUGA: Hasil Pemilu Kada Kepri Resmi Digugat

"Saya mengapresiasi pasangan nomor urut 1 Sudarmana-Marfi Fahzan yang menunjukan kedewasaaan dalam berdemokrasi. Menerima apapun hasil dalam pelaksanaan Pilkada," ujar Iman usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil walikota Cilegon Periode 2016-2021 pada Pemilihan Tahun 2015 di Kantor KPU Kota Cilegon.


Iman menuturkan, ke depan pihaknya juga akan mengakomodir program yang disampaikan Sudarmana-Marfi Fahzan pada saat pilkada. Kata Iman, program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan dimasukan pada program selama masa kepemimpinannya. 

Sementara itu, penetapan pasangan kepala daerah di Kota Tangsel dan Kabupaten Pandeglang harus ditunda karena ada pasangan yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di Tangsel, pasangan calon nomor urut 1 dan 2, Ikhsan Modjo-Li Claudia dan Arsid-Elvier ASP kompak menggugat hasil pilkada Kota Tangsel ke MK. Mereka tidak puas dengan hasil perhitungan suara KPU yang memenangkan pasangan incumben Airin Rachmy Diamy-Benjamin Davnie.

Sedangkann di Pandeglang, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Aap Aptadi-Dodo Djuanda (Apdol) mengajukan gugatan sengketa Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Minggu (20/12). Gugatan ini dilayangkan karena tim Apdol mengklaim ada sejumlah kecurangan dalam Pilkada antara lain dugaan keterlibatan bupati, PNS, dan KPPS dalam kampanye serta money politik. 

"Kami sudah ke MK untuk mendaftarkan gugatan Pilkada Pandeglang. Alat bukti dugaan  pelanggaran paslon nomor 2 sudah kami siapkan dan lengkap," kata Adit Sama dari tim Apdol kemarin.

Jika gugatan diterima, maka KPU harus berhadapan dengan pasangan calon di hadapan majelis hakim konstitusi dalam persidangan yang kemungkinan baru akan digelar pada bulan Januari tahun depan. Penetapan pasangan calon terpilih di daerah yang mengajukan gugatan berpotensi tertunda hingga bulan Februari. (mg-tanjung/usman/iwan/muhaemin/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Posisinya Sudah Lampu Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler