Penting Menyediakan Daging Kurban Yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal

Selasa, 29 Agustus 2017 – 14:55 WIB
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Surachman Suwandi, membuka public awareness terkait pemotongan hewan kurban, di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Selasa (29/8).? Foto: Humas Kementan for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menggelar kegiatan public awareness terkait pemotongan hewan kurban, jelang Idul adha 1438 H di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Menurut Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Surachman Suwandi, public awareness merupakan fungsi pembelajaran awal kepada masyarakat bagaimana menyediakan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

BACA JUGA: Produksi Kelapa Sawit Sumbang Sumber Devisa Rp 239 triliun

"Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam prosesi pemotongan hewan kurban yaitu kesehatan hewan yang akan dikurbankan, proses pemotongan, dan distribusi kepada mustahiq," ujar Surachman dalam sambutannya.

Selain menggelar public awarness, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan kata Surachman, juga telah melakukan beberapa persiapan menghadapi Hari Raya Iduladha.

BACA JUGA: Maaf, Tol Brebes-Gringsing Tidak Dioperasikan saat Mudik Iduladha

Di antaranya, menerbitkan Surat Edaran Nomor 20039/PK.400/07/2017, tertanggal 20 Juli 2017 tentang Peningkatan Kewaspadaan Zoonosis terhadap Hewan/Ternak dan Pengawasan Pelaksanaan Dalam Rangka Iduladha 1438 H.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan hewan seluruh provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: Mentan: Insyaallah Tidak Ada Paceklik

"Kami juga menyiapkan sistem pelaporan melalui SMS gateway yang terintegrasi iSIKHNAS on-line. Data jumlah ternak yang dipotong dalam pelaksanaan kurban 2017 ini dapat dipantau melalui website iSIKHNAS. Ini untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah," ucapnya.

Surachman mengatakan, tim bantuan pengawasan hewan kurban 1438 H juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 7829/Kpts/OT.050/F/08/2017, tertanggal 7 Agustus 2017.

Tim terdiri atas 129 orang petugas teknis untuk diturunkan ke lapangan di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri dan Instansi Terkait Gelar Survei Jalur Iduladha


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler