jpnn.com - jpnn.com - Masyarakat dinilai penting mengecek kembali daftar pemilih tetap (DPT), untuk memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih, sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang digelar serentak di 101 daerah.
"Jika belum (terdata di DPT, red) pemilih dapat langsung menghubungi petugas, untuk memastikan bagaimana bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat yang ditentukan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Antisipasi Serangan Fajar, jika Perlu Jangan Tidur
Menurut Masykurudin, mengecek DPT juga penting dilakukan, tidak hanya memastikan nama pemilih telah terdata secara pribadi. Namun juga untuk memeriksa nama anggota kerabat lainnya.
"Jadi pemeriksaan bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bisa memeriksa data bagi orang lain. Selain itu, juga pastikan kelengkapan dokumen,” ucap Masykurudin.
BACA JUGA: Aktivis Lintas Generasi: Cegah Kecurangan Pilkada DKI
Kelengkapan dokumen, kata Masykurudin, penting untuk memudahkan proses pemungutan suara nantinya. Baik itu KTP maupun surat keterangan dan surat pemberitahuan memilih.
"Proses pemungutan dapat semakin mudah dengan kedua dokumen tersebut. Jika belum menerima surat pemberitahuan memilih atau biasa disebut surat undangan, dapat menghubungi petugas pemilihan setempat. Tapi tanpa surat undangan pun sesungguhnya juga bisa menggunakan hak pilih di TPS," pungkasnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Komisi II DPR Sepakat Gunakan Hak Angket
BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Personel Brimob Polda Bali BKO ke Papua
Redaktur & Reporter : Ken Girsang