Komisi II DPR Sepakat Gunakan Hak Angket

Senin, 13 Februari 2017 – 13:54 WIB
Kotak suara untuk pilkada 2017. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Hasil rapat internal Komisi II DPR pekan lalu menyepakati digulirkannya Hak Angket atau penyelidikan terkait Penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.

Anggota Komisi II DPR Rufinus Hutahuruk mengatakan, Hak Angket ini digulirkan karena ditemukannya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada tersebut.

BACA JUGA: Bang Fahri Dorong DPR Gunakan Interpelasi Soal Ahok

"Komisi II sudah menggulirkan Hak Angket. Ini murni dari hasil kunjungan kita atau due diligence kita terhadap penyelenggara pemilukada yang karut marut, sehingga memerlukan investigasi," kata Rufinus saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2).

Komisi II, kata politikus Hanura ini, telah menugasi dirinya menyusun draf Hak Angket. Isinya tentang penyelenggaraan pilkada, karena KPU dan Bawaslu sebagai penanggung jawab dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA: Untuk Penuhi Rasa Keadilan, Kami Gunakan Hak Angket

"Komisi II merasa perlu melakukan suatu proses penyelidikan dan penyidikan. Kami akan melakukan gelar perkaranya di depan pimpinan DPR agar penggunaan hak ini diputuskan dalam rapat paripurna," jelasnya.

Rufinus menyebutkan bahwa komisi II menemukan berbagai masalah terkait Pilkada serentak di Papua, Buton, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Kompak Gunakan Hak Angket Status Ahok

Kemudian persoalan mengenai pasangan calon di sejumlah daerah lain yang menunjukkan inkonsistensi KPU/Bawaslu.

Sebagai contoh, ada rekomendasi dari PKPI terhadap 9 palson yang ditandatangani pengurus yang sama, tapi tidak semua disetujui KPU. Bahkan gubernur Papua menuding KPU dan Bawaslu melakukan penipuan.

"Hal-hal ini memerlihatkan KPU tidak konsisten terhadap berbagai hal yang harusnya disikapi sesuai tupoksinya," tambah Rufinus.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Personel Brimob Polda Bali BKO ke Papua


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler