Penting! Pernyataan Mendagri soal Pemekaran

Senin, 29 Februari 2016 – 14:54 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memaparkan sejumlah catatan penting mengenai masalah yang harus dibereskan berkaitan dengan rencana pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), salah satunya mengenai batas wilayah.

"Terus terang batas kabupaten banyak masalah, antara Agam dengan Bukitinggi (di Sumatera Barat-red) saja sudah 10 tahun belum selesai, antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara juga begitu, di Muaratara dan daerah lain," kata Tjahjo paqda Senin (29/2).

Persoalan tersebut dikemukakannya dalam rapat konsultasi di komisi II DPR berkaitan dengan rencana revisi UU Pilkada dan UU Pemda, serta dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.

Secara prinsip, kata Tjahjo, pemerintah sepakat dengan pemekaran sepanjang dilakukan untuk mempercepat pemerataan, pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu juga mengungkap banyaknya kabupaten dan kota yang mengusulkan pemekaran desanya. Hal ini menurutnya didorong adanya anggaran bantuan desa yang tahun ini mencapai Rp 47 triliun, dana KUR Rp 120 triliun. Tapi, Kemendagri berencana hanya membahas soal pemekaran kelurahan.

"Ini kewenangan kabupaten/kota memekarkan desa, kalau di Papua memekarkan distrik ini bersemangat sekali. Memang kami mencermati, hanya untuk (pemekaran) kelurahan yang akan coba kami sampaikan ke Bapak Presiden, apakah kelurahan juga tidak memiliki hak yang sama untuk membangun kelurahannya," jelas Tjahjo.

Pihaknya meminta supaya tujuan penataan daerah dipamahi bersama antara DPR dengan pemerintah maupun pemerintah daerah. Karena banyak juga kabupaten induk yang sudah mekar, tapi daerah yang baru dimekarkan kembali mendesak untuk dimekarkan. Sementara untuk mementukan daerah Ibukota saja mereka belum mampu.

Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah sebagai acuan pemekaran, karena masih banyak persoalan yang harus diatur secara detil sebelum RPP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi PP.

Diketahui, saat ini ada 132 usulan pembentukan DOB yang tercatat di Kemendagri yang dialokasikan pada tahun 2015 lalu. Usulan itu terdiri dari 22 pembentukan provinsi, 96 kabupaten dan 14 kota. Kemudian ada juga 12 usulan pemekaran provinsi dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti di Aceh, Sumatera Utara, hingga Papua. 

Sementara itu, pembentukan DOB akan berlangsung hingga 2025, dimana diperkirakan maksimal jumlah DOB keseluruhan baik provinsi, kabupaten dan kota mencapai 804 DOB.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Coming Soon! Pemilihan Calon Daerah Pemekaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Terlibat Narkoba, Anak Eks Wapres Ngongol di Mapolda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler