jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menilai mobilitas masyarakat masih tinggi meski pemerintah sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Pada awal kebijakan itu diberlakukan, terlihat mobilitas masyarakat masih cukup tinggi.
BACA JUGA: Ojek Online Bentrok dengan Debt Collector, Polisi Amankan Sejumlah Orang
"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (6/7).
Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat.
BACA JUGA: Ada yang Kenal 2 Perempuan Ini? Sekarang Sudah di Polsek Kuta
Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat.
Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Sepeti surat tanda registrasi pekerja sebagaimana yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan bagi sektor nonesensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga