Penting untuk Diketahui Para PNS

Rabu, 03 Agustus 2016 – 07:16 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk 2014. Namun, hingga kini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). 

Menurut Komisioner KASN Priyono, yang juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu,  selama ini KASN hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB). 

BACA JUGA: Dukungan ke Jokowi Bukti Mesin Golkar Lemah

Sehingga, timbul sejumlah masalah pengawasan pengisian jabatan tinggi dari utama, madya dan pratama. 

Masalah tersebut proses pengangkatan jabatan tinggi tidak melalui KASN. ”Sejak berdiri, support dari pemerintah untuk KASN tidak maksimal. Tetapi kami tetap melakukan pengawasan pelaksanaan pengisian jabatan tinggi,” ungkap Priyono kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Selasa (2/8).

BACA JUGA: Pedasss! Kader Hanura Kecam Rangkap Jabatan Wiranto

Bila dirunut ke belakang, diungkapkan Priyono, pembentukan KASN ketika era pemerintahan SBY. Tetapi pelantikannya pada era Joko Widodo (Jokowi). Pembuatan Undang-Undang (UU) No 5/2014 pun pada era pemerintahan SBY. 

”Memang cukup repot kalau pemerintah yang sekarang tidak mengetahui proses terjadinya UU No 5/2014. Apalagi menteri dan wakil yang terlibat pada UU tersebut tidak menjabat saat ini,” tegasnya.

BACA JUGA: SE Pengeras Suara di Masjid Segera Direvisi

Untuk menguatkan tupoksi KASN, terutama pada setiap tahap pengangkatan pejabat tinggi, KASN tengah merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Managemen KASN. 

Dengan demikian, koordinasi setiap tahap pengisian jabatan tinggi dapat dilaporkan ke KASN. ”Permen kan tidak kuat, jadi koordinasi akan kami masukkan dalam RPP,” ucapnya.

Terkait Sistem Merit (Merit System) atau seleksi terbuka aparatur sipil negara (ASN), lanjut Priyono, idealnya diterapkan sejak waktu penerimaan pegawai. Jadi tidak hanya pada mereka yang akan memegang jabatan tinggi saja. 

Pada era pemerintah dahulu jabatan dengan mudah diperoleh karena status saudara, keponakan hingga teman. ”Untuk mewujudkan ASN bagian dari reformasi birokrasi, Sistem Merit diberlakukan dalam manajemen ASN,” ujarnya.  

Pada Sistem Merit, dikatakan Priyono, tidak dapat digunakan untuk proses mutasi seseorang pejabat. Ini karena akan ada pertanyaan terkait kesesuaian antara kecakapan pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya baik meliputi pendidikan formal, nonformal, latihan teknis tingkat penguasaan tugas hingga tingkat pengalaman. ”Jadi adanya Sistem Merit tidak ada kesewenang-wenangan untuk memutasi seseorang, seperti masa lalu,” katanya.

Priyono menyatakan, penerapan Sistem Merit baru akan dilakukan pada 2017 mendatang. Kendati demikian, sistem tersebut sudah diterapkan pada internal KASN. Bentuk format Sistem Merit saat ini tengah dirumuskan. 

”Untuk bentuk, besok (hari ini, Red) akan kami bahas di Kemen PAN dan RB, apakah itu dalam bentuk keputusan Ketua KASN, Keputusan Men PAN dan RB atau masuk dalam PP,” jelasnya.

Ditegaskan Priyono, sistem seleksi terbuka pada pemerintahan menuai protes dari pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, Sistem Merit menuntut seseorang siap untuk bersaing. ”PP ini sebenarnya terlambat, tapi tahun ini kita selesaikan dan pada 2017 sudah kita terapkan Merit System,” katanya.

Percepatan perekonomian di Indonesia, masih ujar Priyono, bergantung pada sistem birokrasi dapat menarik banyak investor. Kondisi itu, menuntut ASN harus semangat menjalankan sistem birokrasi.

Pasalnya, perekonomian Indonesia hanya disuplai oleh konsumsi dan ekspor. Sementara pertumbuhan tinggi harus didukung oleh invetasi yang tinggi. ”Investor akan berbondong-bondong kalau birokrasi di Indonesia tidak ribet. Itulah pentingnya reformasi birokrasi di Indonesia,” tegasnya. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes TNI Kerahkan 10.150 Prajurit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler