Pentingnya Kekuatan Hukum Tetap Untuk Bisnis dan Investasi

Minggu, 29 Mei 2016 – 15:55 WIB
Pantai Utara Jakarta. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dunia usaha dan iklim investasi membutuhkan kepastian hukum berupa regulasi yang berkekuatan tetap. Hal itu disampaikan pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.

“Ekonomi dan bisnis itu butuh kepastian, jangan sampai berubah-ubah. Kalau tidak ada kepastian bagaimana bisa sustainable,” kata Enny, Minggu (29/5).

BACA JUGA: Stabilitas Harga Bahan Pokok Pertaruhan Posisi Mentan

Menurutnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan sektor lain sehingga tidak perlu ada pihak lain yang menggugat.

“Mestinya memang tidak boleh bertentangan. Kalau sebuah kebijakan harus berubah karena ada pihak yang menentang, maka yang menjadi korban adalah dunia usaha. Aturan apapun, termasuk soal reklamasi,” katanya.

BACA JUGA: Produk Terbaru League untuk Yoga dan Pilates

Dia juga menyoroti penghentian sementara reklamasi. Menurutnya, hal itu tidak berkekuatan hukum tetap dan bukan sebagai solusi. “ Itu sifatnya hanya penundaan atau seperti putusan sela. Yang terpenting, ke depannya kebijakan ini seperti apa,” jelasnya.

Enny menambahkan, masa penghentian sementara ini bisa dijadikan momen untuk mengharmonisasikan kebijakan reklamasi tersebut dengan kebijakan terkait lainnya.

BACA JUGA: Pemerintah Rela Mengalah Agar Investasi Lebih Ekonomis

Sementara itu, pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, dengan tidak dilanjutkan sementara saja sudah menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

Selain itu juga sangat merugikan bagi pelaku bisnis. “Apalagi jika sampai proyek yang sudah berjalan ini dibatalkan begitu saja,” kata Ali.

Saat ini PTUN Jakarta Timur sedang menangani perkara izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.

Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. PTUN akan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Supra Terbaru Rp 21,5 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler