Pentingnya Recovery Klaim dalam Industri Asuransi

Kamis, 26 Agustus 2021 – 17:05 WIB
Webinar bertema Handling Surety Claims Recovery & Growth Strategy In Bank Guarantee Insurance. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Konsorsium Suretyahip & Asuransi Kredit Indonesia Erickson Mangunsong menuturkan meski terdampak pandemi, industri asuransi di Indonesia berhasil bertahan.

Menurut Erickson industri asuransi saat ini sedang dihadapkan pada malasah recovery klaim.

BACA JUGA: Diramal Denny Darko Positif Covid-19, Deddy Corbuzier Merespons Begini, Tajam!

“Bisnis semakin baik walaupun iklim pandemi, jadi kami mengadakan semacam peningkatan kemampuan dari anggota. Aspek yang penting inikan recovery klim, yang orang lebih sekarang banyak fokus di penutupan asuransi, tapi mungkin kurang maksimal optimal direcovery klaim,” ujar Erickson dalam webinar bertema Handling Surety Claims Recovery & Growth Strategy In Bank Guarantee Insurance.

Dalam pertemuan yang dihadiri 248 peserta konsorsium, Erickson mnyampikan solusi agar recovery klaim bisa dimaksimalkan oleh para peserta untuk meningkatkan performa perusahaan.

“Jadi siapkan dulu perangkatnya buat asuransi, karena ini jelas-jelas sebagai satu satuan kontrak. Kenapa selama ini tidak terlalu diperhatikan, maka saya usulkan bentuk oraganisasinya minimal divisi, karena kita sama-sama tahu kita perlu recovery tapi recovery adalah satu rel tersendiri secara hokum," tutur dia.

Jadi, pertama kita siapkan administrasinya kedua perhatikan kontrak, kemudian aktif karena kita punya periode yang sebetulnya cukup singkat, segera lakukan proses recovery klaim.

Dalam kesempatan yang sama, Vice President Wholesale Transaction Banking Group dari PT Bank Mandiri, Suharyanto menjelaskan setiap perusahaan yang mengikuti tender-tender suatu pekerjaan, baik itu tender pembangunan atau tender pengadaan biasanya diwajibkan memiliki penjamin. Penjamin ini bisa dalam bentuk bank garansi atau surety bond.

“Seperti kita ketahui, bank garansi dikeluarkan oleh perusahaan perbankan untuk menjamin nasabahnya baik itu perorangan maupun perusahaan, berbeda dengan surety bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi," seru dia.

Suharyanto menjelaskan Bank Garansi adalah Jaminan kepada suatu pihak dari bank atas permohonan dari Applicant atau Warkat, yang diterbitkan Bank yang menyebabkan kewajiban membayar apabila terjadi wanprestasi.

Sehingga sebagai dasar pembayaran  klaim adalah Actual default. Bank Garansi ini dibutuhkan dari proses awal pengadaan sampai dengan proses akhir di siklus bisnis nasabah.

Perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran klaim kepada obligee atau pemilik proyek, apabila dalam pelaksanaanya pekerjaan proyek gagal, tidak selesai tepat pada waktunya, atau lalai dalam kualitas pekerjaan, seperti yang ditentukan dalam kontrak, sebagai akibat dari pihak Principal selaku kontraktor pelaksana melakukan wanprestasi.

Sesuai dengan surat perjanjian ganti rugi di hadapan Notaris, maka Principal mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi atau Recovery kepada perusahaan Asuransi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler