Pentolan Buruh Dipanggil Polisi terkait Pelanggaran Prokes, Simak Penjelasan Kombes Yusri

Jumat, 12 Maret 2021 – 20:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto/dok: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos (NE) pada Senin (15/3) mendatang.

Yusri menyebut pemanggilan Nining untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam aksi unjuk rasa pada Senin (8/3) lalu.

BACA JUGA: Polisi Bakal Periksa Ketum KASBI Atas Dugaan Pelanggaran Prokes

"Ada undangan klarifikasi terhadap Saudari NE hari Senin nanti mengenai dugaan tindakan pelanggaran protokol kesehatan pada saat dia melakukan aksi unjuk rasa," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan dalam pemberitahuan aksi, unjuk rasa itu sebenarnya akan dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI.

BACA JUGA: Habib Rizieq Adakan Perlombaan di Rutan Bareskrim, Isra Mikraj Jadi Meriah

Namun, pengunjuk rasa tidak malah melakukan long march ke arah istana dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Dia long march ke arah istana. Itu 300 orang lebih kalau enggak salah," pungkas Yusri.

BACA JUGA: 40 Ekskavator Menggempur Kawasan Hutan di Jambi, Polisi Bergerak

Dalam surat pemanggilan, Nining dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, Senin (15/3) mendatang.

Surat panggilan klarifikasi itu bernomor LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021.

Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Aksi demonstrasi KASBI sebelumnya berlangsung Senin 8 Maret 20201 lalu, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.

Selain di depan Gedung Kemenaker dan ILO, massa aksi juga berkumpul di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law dan penindasan pada perempuan.

Mereka juga menuntut UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan pemerintah dan DPR.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler