Polisi Bakal Periksa Ketum KASBI Atas Dugaan Pelanggaran Prokes

Jumat, 12 Maret 2021 – 13:00 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Kongres Alinasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos pada Senin (15/3) mendatang.

Nining bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di demo buruh Senin lalu.

BACA JUGA: Marak Aksi Kriminalitas di Pusat Kota Cirebon, Polisi Diarak-Ditelanjangi Geng Motor, Satpam Bank Disiksa

"Iya, dipanggil untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan pelanggaran prokes," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).

Dalam aksi demo di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Kantor ILO, Jakarta Pusat itu, Nining disebut sebagai koordinatornya.

BACA JUGA: Cerita Penumpang Selamat Bus Masuk Jurang di Sumedang, Merinding, Percakapan Sopir dengan Kernet

Atas dasar itu, kata Kombes Tubagus, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Nining dalam pemanggilan perdana tersebut.

Adapun dalam surat pemanggilan, Nining dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, Senin (15/3).

BACA JUGA: Diska Putri Dibunuh di Hotel Puncak, Sadis, Jasadnya Dimasukkan ke Tas Gunung

Kasus tersebut ditangani Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Surat undangan klarifikasi itu bernomor LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ teranggal 9 Maret 2021, Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Kami baru akan klarifikasikan saja dulu," kata Tubagus.

Sebagai informasi, aksi demonstrasi KASBI pada Senin 8 Maret 20201 lalu bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.

Selain di depan Gedung Kemenaker dan ILO, massa aksi juga berkumpul di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Massa menuntut terkait penolakan terhadap Omnibus Law dan penindasan terhadap perempuan.

Mereka juga menuntut UU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan pemerintah. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler