jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Gembong Warsono tidak terima putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI yang menjatuhkan vonis bersalah bagi anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana. Menurut dia, William tidak bersalah ketika mengungkap usulan anggaran lem Aibon senilai Rp 82 miliar .
"Iya, saya tidak terima putusan kepada William. Saya enggak setuju," kata Gembong saat dihubungi jpnn.com, Jumat (29/11).
BACA JUGA: Pengungkap Anggaran Lem Aibon Perlu Minta Maaf ke Anies Baswedan?
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini menuturkan, William tidak melanggar etik ketika membuka kejanggalan anggaran. Tindakan William ialah bentuk keterbukaan informasi publik
"Apa yang salah (dari tindakan William). Itu kan soal keterbukaan informasi," tutur dia.
BACA JUGA: Pengungkap Anggaran Lem Aibon Rp82 Miliar Divonis Bersalah, Grace Natalie Meradang
Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah merampungkan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana. Hasil pengusutan tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses.
"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali," kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).
BACA JUGA: Ungkap Anggaran Aibon Rp 82 Miliar, William PSI Divonis Bersalah
Menurut Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertib DPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.
"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Nawawi.
"Akhirnya kami sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu," tambah dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan