Ungkap Anggaran Aibon Rp 82 Miliar, William PSI Divonis Bersalah

Jumat, 29 November 2019 – 07:22 WIB
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana saat rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: ANTARA/Livia Kristianti/pri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah merampungkan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana. Hasil pengusutan tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses.

"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali," kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Heboh Anggaran Lem Aibon Rp 82 Miliar, Sandiaga Bilang Begini soal Anies Baswedan

Menurut Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertib DPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.

"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Nawawi.

BACA JUGA: PSI Dilaporkan Gara-Gara Lem Aibon Rp 82 M, FITRA: Sugiyanto Salah Alamat

"Akhirnya kami sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu," tambah dia.

Usai laporan dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI maka tahapan selanjutnya pimpinan dewan menjatuhkan sanksi kepada William.

BACA JUGA: Bongkar Anggaran Lem Aibon, Politikus PSI Terancam Dilaporkan ke BK DPRD

"Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya," ujar Nawawi.

William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.

Unggahan tersebut dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan. (ant/dil/jpnn)

Video Pilihan :


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler