Pentolan Honorer K2: Ada yang Menarik di Revisi UU ASN 2020

Jumat, 03 April 2020 – 11:01 WIB
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih dan Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih (kanan). Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih memberikan respons terhadap RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah disetujui paripurna menjadi usul inisiatif DPR, pada Kamis kemarin (2/4).

Setelah membaca isi RUU yang nantinya akan dibahas dengan pemerintah itu, Nur menilai secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan dibandingkan draft yang sudah mereka ketahui.

BACA JUGA: Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2

"Khususnya di Pasal 131A ini tidak ada yang berubah. Semoga tidak menjadi penghambat lagi untuk pemerintah membahasnya. Karena dalam draf tersebut masih merujuk ke TMT yaitu sampai 15 Januari 2014," kata Nur Baitih, kepada jpnn.com, Jumat (3/4).

Pihaknya tak menampik bahwa salah satu alasan pemerintah tidak bersedia mengirimkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU ASN pada periode pertama Presiden Joko Widodo, adalah terkait batasan SK pengangkatan terakhir tahun 2014.

BACA JUGA: Tetap Semangat Perjuangkan Status ASN di Tengah Virus Corona, Honorer K2 Konsolidasi Lewat Online

Hal itu, kata Nur Baitih, akan berimplikasi terhadap jumlah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang harus diangkat menjadi PNS.

"Karena batasan yang dimasukan di revisi itu sampai 2014, pastinya jumlahnya sangat banyak. Ini kan jadi beban lagi nantinya. Kami sebagai honorer senang saja, artinya kalau ini disetujui bukan hanya K2 saja yang masa kerjanya sudah lama. Yang baru, minimal sudah kerja enam tahun bisa diangkat jadi PNS kalau ini di setujui," jelas Nur Baitih.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2: Terima Kasih, Pak Anies

Selain itu, katanya, bila dicermati ada pasal lain yang menarik di RUU ASN 2020 ini, yakni tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Yang menarik dari draf Revisi UU ASN yang sudah final ini ada di Pasal 105A. Selama ini banyak honorer yang tidak mau diangkat menjadi PPPK karena di UU ASN yang sekarang tidak ada bunyi PPPK berhak atas pensiun," ucap perempuan berhijab ini.

Namun di draft RUU Revisi UU ASN terbaru, jaminan pensiun dan jaminan hari bagi PPPK diatur dengan pasal tersendiri. Hal itu menurut Nur Baitih memang seharusnya begitu, karena PNS dan PPPK sama-sama ASN, sehingga jangan ada pembedaan.

"Semoga di draf Revisi UU ASN terkait PPPK ini bisa disetujui oleh Pak Presiden dan buat teman-teman juga tidak ragu jika mereka ingin ikut PPPK. Jaminan hari tua atau pensiun itu yang menjadi salah satu harapan kawan-kawan," tandasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler