jpnn.com, JAKARTA - Aturan tentang kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, sebagian honorer K2 sudah pesimistis dengan PPPK.
BACA JUGA: Eko Honorer K2: Aku Enggak Kaget, Makanya Ogah Ikut Tes PPPK
Bahkan Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mengaku tidak kaget lagi dengan masa kontak PPPK minimal satu tahun sampai lima tahun, kemudian perpanjangannya tergantung kebutuhan instansi. Aturan itu yang membuat Eko menolak ikut tes PPPK.
Pernyataan Eko ini rupanya memantik emosi honorer K2 yang sudah lulus PPPK hasil seleksi Februari 2019. Seperti diungkapkan Eko, guru honorer K2 dari Jepara, Provinsi Jawa Tengah yang kesal dengan pernyataan Eko Jatim.
BACA JUGA: Ketentuan Perpanjangan Masa Kontrak yang Harus Diketahui PPPK Lulusan Honorer K2
"Saya kaget bener bukan karena masa perjanjian kerja PPPK tetapi terkejut mendengar ada pengurus honorer K2 yang menolak PPPK," kata Eko Jepara kepada JPNN com, Senin (19/10).
Dia menilai, pernyataan Eko Jatim akan membawa dampak buruk bagi honorer K2 yang belum lulus maupun belum punya kesempatan ikut rekrutmen PPPK. Eko Jepara khawatir, honorer K2 lainnya akan mengikuti jejak Eko Jatim yang pada akhirnya akan merugikan mereka sendiri.
BACA JUGA: 4 Cara Menukar Sampah jadi Tabungan Emas di Pegadaian
"Kenapa harus menolak PPPK. Ingat kalau menolak PPPK, menyesal dikemudian hari karena usia teman- teman honorer K2 sudah tidak muda lagi," ucapnya.
Senada itu, Agung, guru honorer K2 dari Blora juga menyayangkan pernyataan dan sikap Eko Jatim yang menolak PPPK. Bagi yang daerahnya mampu memberikan gaji setara UMR masih mending.
Namun, bagaimana dengan nasib honorer K2 yang kabupatennya tidak mampu menggaji sesuai UMR.
"Apa cukup gaji Rp100 ribu sampai Rp300 ribu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Seharusnya seluruh honorer K2 menerima program pemerintah (PPPK). Setidaknya honorer K2 bisa digaji setara PNS, apalagi PPPK juga ASN (aparatur sipil negara)," terangnya.
Terkait masa kontrak perjanjian kerja, Agung yakin pemerintah sudah mengambil kebijakan yang tidak akan merugikan honorer K2. Untuk itu honorer K2 tidak perlu cemas atau khawatir tentang pemutusan hubungan kerja.
"Selama bekerja dengan baik maka kami akan terus diperkerjakan sebagai PPPK. Sebab, pada dasarnya semua ASN pun bisa dipecat jika kinerjanya buruk," tegasnya.
Sementara Rica Herawati, honorer K2 dari Kabupaten Kuningan mengaku tidak habis pikir jika penolakan terhadap PPPK karena ngotot menjadi PNS. Sementara aturan untuk jadi PNS sudah jelas, salah satunya batasan usia maksimal 35 tahun.
"Ngotot jadi PNS, iya kalau bisa. Kan lebih baik ikuti aja regulasi yang ada. Saya yakin PPPK tidak seperti yang honorer K2 khawatirkan terkait masa perjanjian kerja," tandasnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad